A. MATERI
KOMPETENSI DASAR
1. SUPRA
STRUKTUR DAN INFRA STRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Pada umumnya dalam
mekanisme sistem politik yang demokratis, selalu akan memunculkan adanya dua
suasana (fenomena) kehidupan politik, yaitu :
a. The Govermental
political sphere (Supra
struktur politik), yakni suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan
politik di tingkat pemerintahan. Artinya hal-hal yang bersangkut paut dengan
kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada serta perhubungan kekuasaannya antara
satu dengan yang lain.
b. The
socio political sphere (Infra
struktur politik), yakni suasana kehidupan atau fenomena politik di tingkat
masyarakat. Artinya hal-hal yang bersangkutan dengan kegiatan politik di
tingkat masyarakat yang memberikan pengaruh terhadap tugas-tugas dari
lembaga-lembaga negara dalam suasana pemerintahan.
Dalam sistem
pemerintahan yang demokratis, dua struktur politik tersebut saling berinteraksi
antara satu dengan yang lain. Infra struktur politik memberikan masukan (inpit)
yang berupa dukungan (support) maupun tuntutan (demand) kepada Supra struktur
politik, khususnya dalam rangka mengambil suatu keputusan politik yang
menyangkut kepentingan umum.
Sebaliknya Supra
struktur politik akan mengolah berbagai aspirasi masyarakat tersebut untuk
menjadi suatu keputusan politik yang memiliki nilai-nilai sosiologis yang
kemudian oleh Infra Struktur Politik dijadikan sebagai bahan untuk dikaji
ulang. Apakah perlu memperoleh pembenahan ataukah bisa langsung dipergunakan
untuk menunjang tertib sosial. Mekanisme hubungan semacam ini berlangsung terus
menerus.
a. Supra
Struktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan
sistem politik suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat
menunjang jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, dalam UUD 1945 mengatur
tentang lembaga negara. Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD
1945, yaitu:
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR);
2)
Presiden;
3)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR);
4)
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK);
5)
Mahkamah
Agung (MA);
6)
Mahkamah
Konstitusi (MK);
7)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD);
8)
Komisi
Yudisial (KY);
b. Infra
Struktur Politik Indonesia
Infra struktur politik, pada umunya dikenal
adanya 5 (lima) penunjang, yaitu:
1)
Partai
Politik (Political party);
2)
Golongan
kepentingan (interest group);
3)
Golongan penekan
(Pressure group);
4)
Alat
Komunikasi politik (Media political
communication); dan
5)
Tokoh
Politik (Political figure).
Fungsi Infra Struktur Politik meliputi:
1)
Pendidikan
politik (political education), yakni
untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat
berpartisipasi (bukan dimobilisasi) secara maksimal dalam sistem politik suatu
negara, sesuai dengan paham kedaulatan rakyat dan demokrasi.
2)
Mempertemukan
kepentingan (interest articulation)
yang beraneka ragam dan nyata-nyata hidup di dalam masyarakat.
3)
Agregasi
kepentingan (interest aggregation),
yaitu menyalurkan segala hasrat atau aspirasi dan pendapat masyarakat kepada
pemegang kekuasaan (regime) atau
pemegang kekuasaan yang berwenang (authorities)
agar tuntutan (demands) atau dukungan
(supports) menajdi perhatian dan
menjadi keputusan politik.
4)
Seleksi
kepemimpinan (political selection),
yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin masyarakat.
Penyelenggaraan sleksi ini dilakukan secara terencana dan teratur berdasarkan
hukum kemasyarakatan dan norma serta harapan masyarakat.
5)
Komunikasi
politik (political communication),
yakni untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik
pikuan intra golongan, institut, asosiasi ataupun intra sektor kehidupan politik
masyarakat dengan sektor pemerintah.
Peran serta warga
negara dalam menetapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan
mengembangkan sistem politik yang menjunjung tinggi hal-hal sebagai berikut:
1)
Semangat
kebersamaan,
2)
Kekeluargaan,
dan
3)
Keterbukaan
yang bertanggung jawab.
Dengan adanya sistem
politik tersebut, kepentingan untuk persatuan bangsa dapat terwujudnya melalui
cara sebagai berikut:
1)
dapat
menumbuhkan solidaritas antarsesama warga sehingga dapat terhindar dari
pepecahan;
2)
dengan adanya
penghargaan terhadap orang lain maka akan terdapat sikap saling menolong dan
meringankan kesulitan hidup serta dapat menunjang proses pemantapan kehidupan
bermasyarakat.
Peran serta
masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan dalam sistem
politik. Organisasi kemasyarakatan di luar struktur lembaga negara disebut
sebagai infrastruktur politik. Artinya, organisasi atau lembaga ini berperan
sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga negara (suprastruktur), seperti MPR,
DPR, dan lain sebagainya. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang
dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku
serta secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi
kemasyarakatan yang berkembang di masyarakat banyak ragam dan jenisnya dan
tidak terbatas jumlahnya. Misalnya, organisasi yang bercorak keagamaan,
kepemudaan, sosial, pendidikan, kewanitaan, kebudayaan, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa
organisasi kemasyarakatan (infrastruktur) di Indonesia, yaitu:
1)
organisasi
pemuda, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), KNPI, KOSGORO, Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI), gerakan
Pemuda Pancasila, dan sebagainya;
2)
organisasi
profesi, misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan sebagainya;
3)
organisasi
keagamaan, misalnya Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah Persatuan Islam (Persis),
Majelis Ulama Indonesia (MUI), DGI, MAWI, WALUBI, dan sebagainya;
4)
Lembaga
Swadaya Masyarakat ICW (Indonesia Coruptions Watch).
c. Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a)
Kedudukan
MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
b)
MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
c)
MPR
mempunyai tugas dan wewenang
1)
Mengubah
dan menetapkan Undang-undang Dasar,
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang Paripuma MPR;
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkakamh Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripuma MPR;
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang Paripuma MPR;
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkakamh Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripuma MPR;
4) Melantik presiden apabila Presiden mangkat
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar