Sabtu, 19 Maret 2011

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN SOSIAL


1.      PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN SOSIAL
a.      Pengertian dan prinsip negara Hukum
1)      Negara hukum yaitu negara yang menjalankan kaidah kehidupannya berlandaskan peraturan perundang-undangan atau tata hukum yang telah disumuskan. Rumusan peraturan atau perundangan di negara hukum disusun  bersama-sama rakyat dan diberlakukan untuk rakyat, kemudian hasilnya digunakan untuk melindungi kepentingan hak-hak rakyat.
2)      Konsep negara hukum yang dikemukakan oleh F.J Stahl, adalah negara kesejahtraan, yaitu:
a)      Jaminan atau hak dasar manusia
b)      Pembagian kekuasaan
c)      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum
d)      Peradilan administrasi negara.
3)      A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “the rule of law”, mengungkapkan konsep negara hukum mengandung tiga unsur, yaitu:
a)      Supremacy of law (supremasi aturan-aturan hukum), yaitu dalam negara hukum yang berdaulat atau yang mempunyai kekuasaan tertinggi hukum.
b)      Equality before of law (kedudukan yang sama di depan hukum), yaitu setiap orang sama kedudukannya dalam hukum tanpa melihat status dan kedudukan.
c)      Human right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UUD.
4)      Para jurist Asia Tenggara dan Pasifik dalam konferensi di Bangkok tahun 1965, mengemukakan syarat rule of law, adalah:
a)      Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menetukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b)      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)      Kebebasan untuk menyatakan amanat
d)      Pemilihan umum yang bebas
e)      Kebebasan untuk berorganisasi dab beroposisi
f)       Pendidikan civics (kewarganegaraan)
Hasil perubahan keempat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dua belas prinsip pokok berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya:
1)      Supremasi Hukum
Prinsipnya yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
2)      Persamaan dalam Hukum
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, dalam rangka prinsip ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.
3)      Asas legalitas
Bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures (regels).
4)      Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kukasaan secara horizontal. Seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
5)      Organ-organ Eksekutif Indipenden
Untuk rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat indipendent, contohnya bank sentral, organisasi tentara, kepolisisan, dan kejaksaan.
6)      Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (indipendent and impatial judiciary).
7)      Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara.
8)      Peradilan Tata Negara
Pentingnya mahkamah konstitusi dalam upaya memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.

9)      Perlindungan Hak Asasi Manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap  hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegaknya melalui proses yang adil.
10)  Bersifat Demokratis
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
11)  Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara
Hukum adalah sarana mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri. Baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum hukum (nomocracy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahtraan umum.
12)  Transparansi dan Kontrol Sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran.
b.      Jenis-jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang hidup dalam masyarakat. Hukum dapat memaksa orang untuk menaati tata tertib yang ada di masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.
Prof. Subekti S.H : Hukum mengabdi pada tujuan negara, yang pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apendoorn : Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup masnusia secara damai (hukum menghendaki perdamaian).
Geny : Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan ada kepentingan daya guna dan manfaatnya.
Prof. Mr. J. Van Kan : Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingannya tidak dapat diganggu.
      Dari beberapa tujuan hukum tersebut, hukum dapat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, tempat, waktu. Dan cara mempertahankannya.
1)      Menurut isinya, hukum dapat dibedakkan sebagai berikut.
a)      Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
b)      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan.
2)      Menurut Bentuknya ;
a)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(1)   Hukum tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan), seperti KUHP dan Undang-undang Hukum Perdata.
(2)   Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
b)      Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
3)      Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakkan sebagai berikut :
a)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
b)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.
c)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4)      Menurut waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi :
a)      Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu (hukum positif).
b)      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu, dan untuk semua bangsa didunia.
5)      Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
a)      Hukum material, yaitu hukum yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
b)      Hukum Formal, yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material, atau peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contoh: hukum acara perdata dan acara pidana.

1)      Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contonya, hukum tata negara, administrasi negara, pidana, dan acara pidana.
Macam-macamnya adalah:
a)      Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.
b)      Hukum Administrasi Negara (Tata Usaha) Negara, menggunakan istilah hukum tata usaha negara. Bidang Hukum tata negara dalam arti luas. Dalam hal meningkatkan kesejahtraan seluruh rakyat, peranan hukum administrasi  negara semakin penting dan luas.
c)      Hukum Pidana, merupakan terjemahaan dari kata Strafrecht (bahasa belanda). Ialah keseluruhan  aturan hukum yang mengatur sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Duam macam hukum, baik yang dimuat secara tegas  didalam KUHP maupun diluar KUHP, dikenal dua macam hukum, yaitu sebagai berikut.
(1)   Hukuman pokok, terdiri atas:
(a)    Hukuman mati,
(b)   Hukuman penjara,
(c)    Hukuman kurungan.
(2)   Hukuman tambahan, terdiri atas:
(a)    Pencabutan hak-hak tertentu,
(b)   Perampasan barang tertentu,
(c)    Pengumuman putusan hakim.
d)      Hukum Acara Pidana, ialah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur tentang proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan di persidangan, penuntutan, penjatuhan putusan (hukuman), dan pelaksanaan putusan (eksekusi).
e)      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Jadi, hukum internasional mengatur seluruh kepentingan antarnegara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerja sama yang baik antarnegara di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2)      Hukum privat
Hukum privat atau disebut juga hukum sipil, yaitu keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan anatara orang yang satudan orang lain menyangkut kepentingan perseorangan (pribadi). Hukum privat dapat dibedakkan atas:
a)      Hukum perdata, yaitu keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian hukum perdata sama dengan hukum privat.
Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut hukum perdata dapat dijelaskan sebagai berikut.
(1)   Hukum perseorangan (pribadi), yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur tentang subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang dan badan hukum.
(2)   Hukum keluaraga, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Hukum keluarga mengatur tentang garis keturunan, kekuasaan orangtua terhadap anaknya yang dibawah umur, kewajiban orangtua untuk mendidik dan memelihara anak, perwalian, dan kewajiban anak untuk mengurus orangtuanya yang telah lanjut usia atau tidak mampu.
(3)   Hukum perkawinan, yaitu hukum yang mengatur  syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan hubungan perkawinan. Dalam hal ini, hukum perkawinan mengatur tentang batas usia boleh kawin (18 yahun untuk pria dan 15 tahun untuk wanita). UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinann(19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita).
(4)   Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang harta benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum waris  meliputi hal-hal yang mengatur tentang kedudukan ahli waris, tata cara pembagian harta warisan dari tanggung jawab ahli waris.
(5)   Hukum kekayaan, yaitu hukum yang mengatur trntang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
b)      Hukum dagang, merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
c)      Hukum adat, istilah hukum adat pertama kali dikaji oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronye didalam bukunya yang berjudul De Atjehers (orang-orang Aceh), kemudian dipopuleerkan oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven (Bapak Hukum Adat) dengan menggunakan istilah “hukum adat Indonesia”. Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis, yang didalamnya memuat aturan-aturan hidup.
d)      Hukum acara perdata, disebut juga hukum perdata formal adalah rangkaian peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar perdata dalam arti luas (termasuk juga hukum dagang). Jadi, tugas hukum acara perdata adalah menyelesaikan perkara perdata.
c.       Jenis-jenis Aparat Hukum
1)      Polisi
Berdasarkan UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a)      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b)      Menegakkan hukum, dan
c)      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu diberi kewenangan:
a)      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,
b)      Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan oenyelidikan,
c)      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan,
d)      Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri,
e)      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat,
f)       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka ayau saksi,
g)      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara,
h)      Mengadakan penghentian penyidikan,
i)        Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,
j)        Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana,
k)      Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum,
l)        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
1)      Hakim
      Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Sebagai wakil Tuhan di dunia, kewenangan para hakim memang luar biasa besarnya, dan sangat mulia jika dilakukan dengan bijak dan benar, karena para hakim tersebut dapat melakukan misalnya:
·         Menceraikan suami isteri,
·         Memasukkan orang ke penjara,
·         Merampas kekayaan seseorang.
·         Menyita dan melelang harta orang,
·         Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi, dan bahkan
·         Menghukum mati seseorang.
2)      Jaksa
      Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang
      Penuntut umum adalah jaksa yang diberi weewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
      Jaksa adalah profesi yang merupakan kuasa dari masyarakat. Profesi ini bekerja untuk dan atas nama masyarakat membawa kasus-kasus yang merugikan kepentingan masyarakat umum ke pengadilan, yang dalam istilah hukum disebut dengan tugas “penuntutan”. Akan tetapi, di samping tugas penuntutan tersebut, dengan alasan historis, jaksa juga mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusu. Selain itu, jaksa juga mempunyai kewenangan mewakili negara dalam bidang perdata apabila negara menjadi tergugat atau penggugat.
3)      Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi jasa hukum, baik dalam maupun luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
      Ada (empat) unsur utama bagi seorang advokat profesional untuk dapat mewakili kliennya, yaitu:
·         Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
·         Integritas (kejujuran kepada kliennya),
·         Loyalitas (pengabdian kepada kliennya),
·         Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya),

1)       Lingkungan Peradilan Umum
a)      Pengadilan Negeri
      pengadilan negeri adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdata sipil dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Daerah hukum pengadilan negeri pada dasarnya meliputi satu daerah kota atau kabupaten. Pada pengadilan negeri ada seorang kepala, seorang wakil kepala, dan beberapa orang hakim dibentuk oleh seorang panitera dan beberapa panitera pengganti.
      Pengadilan negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan persetujuan Mahkamah Agung. Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan panitera penggantiboleh kepala pengadilan yang bersangkutan.

2.      PERADILAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
a.      Lembaga-lembaga Peradilan
Kekasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (peradilan administrasi negara) dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya.


Mahkamah Agung
 
 



 
















 











Perlu diketahui bahwa untuk dapat menuntut seseorang harus melihat asas yang berlaku dalam suatu negara, yaitu sebagai berikut.
1)      Asas opportunitas, kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar ia bersalah, demi kepentingan umum.
2)      Asas legalitas, jaksa diwajibkan menuntut setiap orang melakukan delik (tindak pidana), tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan kata lain, setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.
b)      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata dan atau perkara pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri pada tingkat pertama.
Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi meliputi satu daerah provinsi. Adapun kekuasaan mengadili dalam pengadilan tinggi adalah sebagai berikut.
1)      Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa dan wewenang mengadili antar pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
2)      Memberi kekuasaan kepada pengadilan negeri didalam daerah hukumnya.
3)      Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4)      Perbuatan hakim pengadilan negeri didalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh pengadilan tinggi.
5)      Demi kepentingan negera dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan didalam daerah hukumnya.
2)      Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai  bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam.
Perkara-perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
a)      Perkara yang tidak mengandung  sengketa,
b)      Permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa,
c)      Perkara perselisihan pernikahan.
Wewenang pengadilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragam islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, wakaf, dan shadaqah.
3)      Lingkungan Peradilan Militer
Susunan sidang mahkamah militer dan mahkamah militer tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sebagai berikut.
a)      Seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota militer,
b)      Seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
c)      Seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten ke bawah. Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwanya pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor keatas.
4)      Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi).
5)      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan badan pengadilan tertinggi di Indonesia. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia, dan kewajibannya adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan–tindakan pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Adapun tugas Mahkamah Agung sebagai berikut.
a)      Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi sengketa (perkara) dalam daerah hukum berikut.
(1)   Pengadilan-pengadilan negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang sama,
(2)   Pengadilan-pengadilan tinggi sesamanya,
(3)   Pengadilan sipil dan pengadilan militer.
b)      Mengkasasikan (memberi kasasi/membatalkan) atas keputusan hakim yang lebih rendah.
Meminta kasasi dapat diajukan dengan alasan sebagai berikut:
(1)   Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksananya,
(2)   Apabila tidak dilaksanakan, cara melakukan peradilan harus menurut undang-undang.
c)      Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit. Pengadilan wasit atau pengadilan arbiter adalah peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah.
d)      Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan.
e)      Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris.
f)       Mahkamah Agung memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang permasalahan yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh pemerintah.
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 4 tahun tentang Kekuasaan Kehakiman Psal 11-12:
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:
a)      Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung,
b)      Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
c)      Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
a)      Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
c)      Memutus pembubaran partai politik, dan
d)      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b.      Proses Pengadilan Sipil dan Militer
1)      Proses Pengadilan Sipil
a)      Proses Penyidikan pada Peradilan Sipil
Proses penyidikan dilakukan oleh kepolisian dengan mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dan perlakuan tersangka secara layak. Menempatkan Polri sebagai penyidik utama mandiri (terbatas dari pengaruh pihak lain), dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan penyidik pejabat pegawai negeri sipil, penuntut, dan pengadilan. Penyidik polisi dan penyidik pejabat pegawai negeri sipil, berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap tersangka yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum.
b)      Proses Penuntutan Perkara pada Peradilan Sipil
Tindakan penuntutan adalah pelimpahan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wewenang penuntut umum adalah sebagai berikut:
1)      Mempersiapkan tindakan penuntutan,
2)      Melaksanakan tuntutan di sidang pengadilan,
3)      Melaksanakan penetapan hakim,
4)      Melaksanakan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa,
5)      Melaksanakan persidangan perkara konektisitas (persidangan sipil dan militer).
c)      Proses Pengadilan pada Peradilan Sipil
Kewenangan untuk mengadili dimasukkan ke dalam kategori kekuasaan kehakiman. Kewenangan ini kemudian diserahkan kepada badan-badan peradilan dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan ke pengadilan. Cara mengadili yang sesuai dengan sistem hukum yang dianut Indonesia masuk dalam kategori ajudikatif. Ajudikatif adalah menetukan apa yang sesungguhnya isi peraturan serta menetukan isi suatu peraturan dilanggar atau tidak.
Praperadilan yang dilaksanakan oleh pengadilan pertama atau pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara berikut.
1)      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
2)      Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya diberhentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
3)      Sah atau tidaknya suatu benda yang disita sebagai alat bukti,
4)      Tuntutan ganti rugi oelh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU.
5)      Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan UU.
d)      Proses Pemeriksaan di Pengadilan
Hakim berhak meminta berbagai keterangan dari terdakwa dan para saksi. Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan perkara yang disidangkan seperti peristiwa pidana yang dituduhkan pada terdakwa, untuk kemudian menjatuhkan putusan yang sesuai. Seorang terdakwa wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan  oleh hakim dan berhak didampingi oleh penasihat hukum (pengacara atau pembela).
Setelah pemeriksaan dalam sidang oleh hakim dianggap cukup, kemudian jaksa mengucapkan requisitor. Requisitor merupakan kesimpulan dari segala pemeriksaan dalam sidang pengadilan beserta tuntutan hukumnya.
Keputusan pengadilan dapat berupa pembebasan terdakwa, pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, atau pemberian vonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Keputusan pengadilan dapat berupa vonis bersalah apabila berdasarkan pemeriksaan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dan harus menjalani hukuman.


 
















2)      Proses Pengadilan Militer
a)      Proses Penyidikan pada Peradilan Militer
Dalam pengadilan militer yang berhak melakukan penyidikan atas anggota militer adalah atasan yang berhak menghukum melalui bagian intel setiap kesatuan dan polisi militer berdasarkan undang-undang.
Apabila pengusutan dan penuntutan pada pemeriksaan pendahuluan telah selesai, diserahkan kepada pejabat penuntut, yaitu oditur militer. Dugaan tentang suatu peristiwa pidana dapat diperoleh melalui laporan dan pengaduan.
1)      Laporan, yaitu pemberitahuan tentang peristiwa terjadinya suatu kejahatan atau pelanggaran.
2)      Pengaduan, yaitu permintaan dari seseorang yang berhak mengadu agar perbuatan itu diperiksa dan diadili.
b)      Proses Penuntutan di Pengadilan Militer
Dalam peradilan militer, orang yang berhak melakukan penuntutan adalah oditur milter setelah menerima berkas penyidikan dari atasan yang berhak menghukum. Polisi militer dan oditur militer tidak berhak melakukan penahanan, kecuali atasannya yang berhak menghukum paling lama 20 hari.
Seorang oditur militer yang ditunjuk harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
1)      Memanggil terdakwa untk diberitahu penetapan hari sidang, pembacaan surat dakwaan serta melakukan pemanggilan saksi-saksi setelah dibacakan di hadapan terdakwa. Kemudian, dibuat berita acara dan ditandatangani oleh terdakwa.
2)      Mempersiapkan barang bukti dan surat bukti untuk diperlihatkan disidang pengadilan.
3)      Proses pengadilan pada peradilan militer.
3)      Proses Pengadilan suatu Perkara
a)      Perihal permohonan dan Gugatan
Dalam perkara gugatan terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat, serta perkara-perkara yang disebut permohonan yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama.
b)      Perihal Gugat Tertulis dan Lisan
Gugatan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan dalam praktiknya disebut surat gugat atau surat gugatan.
c)      Perihal Pihak yang Berperkara Perwakilan Orang, Badan Hukum, dan Negara
Pada dasarnya, setiap orang boleh berperkara di depan pengadilan, namun ada pengecualian, yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang sakit ingatan.
d)      Perihal Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Peranan hakim sangat penting dalam usaha menyelesaikan perkara secara damai. Apabila hakim berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, dibuatlah akta perdamaian. Kedua belah pihak dihukum untuk menaati isi akta perdamaian tersebut.

e)      Perihal Pembuktian
Bukti yang dapat diajukan di persidangan menurut pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
1)      Bukti surat,
2)      Bukti saksi,
3)      Persangkaan,
4)      Pengakuan,
5)      sumpahan
f)     Perihal Putusan Hakim
(1)   Macam-macam Putusan Hakim dan Fungsinya
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat dua macam putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Adapun menurut sifatnya, terdapat tiga macam putusan, yaitu:
a)      Putusan declaratoir
Putusan declaratoir adalah putusan yang bersifat hanya menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Misalnya bahwa A adalah anak angkat yang sah dari X dan Y atau A, B, dan C adalah ahli waris dari almarhum Z.
b)      putusan constitutif
Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum satu atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya, putusan perceraian dan putusan yang menyatakan seorang jatuh pailit.
c)      Putusan condemnatoir
Putusan condemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumahnya untuk membayar utang.
(2)   Pelaksanaan Putusan dan Cara Pelaksanaannya
Pada dasarnya, suatu putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dijalankan. Adapun pengecualiannya, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan dilaksanakan terlebih dahulu.
(3)   Perihal Upaya-Upaya Hukum
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan undang-undang kepada seorang atau badan hukum yang dalam hal tertentu melawan putusan hukum.
(4)   Perihal Kasasi
Kasasi berasal dari bahasa Prancis “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan. Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi.
3.      SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum sebagai berikut:
a.       Perilaku yang diperbuat disenangi oleh masyarakat pada umumnya.
b.      Perilaku yang diperbuat tidak menimbulkan kerugian bafi diri sendiri dan bagi orang lain,
c.       Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung perasaan orang lain,
d.      Perilaku yang diperbuat menciptakan keselarasan,
e.       Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap patuh terhadap hukum.
Langkah-langkah dalam menerapkan nilai-norma dan hukum di lingkungan sekolah, yaitu dengan:
a.       Pembiasaan. Siswa dibiasakan untuk melakukan hal-hal dengan tertib, baik dan teratur. Pembiasaan juga akan terus berpengaruh terhadap pribadi sampai hari tuanya karena segala yang telah menjadi kebiasaan, akan sulit untuk mengubahnya.
b.      Contoh dan teladan. Dalam hal ini baik orang tua, pemimpin maupun para pendidik harus menjadi contoh dan teladan bagi anak. Pembiasaan itu akan menjadi pembiasaan yang dipaksakan dan sulit sekali menjadi disiplin yang tumbuh dari dalam.
c.       Penyadaran. Di samping adanya pembiasaan yang disertai dengan contoh dan teladan. Siswa harus menyadari nilai dan fungsi dari peraturan itu dan apabila kesadaran itu telah timbul, berarti pada siswa telah tumbuh disiplin.
d.      Pengawasan. Pengawasan bertujuan menjaga atau mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
e.       Perintah. Maksud perintah disini termasuk pula peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh seluruh pribadi, masyarakat, dan siswa.
f.       Larangan. Larangan biasanya dikeluarkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak baik. Merugikan atau bersifat membahayakan.
g.       Ganjaran. Maksud ganjaran disini adalah ganjaran sebagai alat untuk mendidik anak-anak supaya mereka merasa senang karena perbuatannya mendapat penghargaan.
h.      Hukuman. Hukuman ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tau, guru, dsb) sesudah terjadi suatu pelanggaran, sebagai alat pendidik.
Hukuman hendaknya:
1)      Senatiasa merupakan jawaban atas sesuatu pelanggaran,
2)      Sedikit banyaknya selalu bersifat tidak menyenangkan.
Langkah yang harus ditempuh untuk menerapkan nilai, norma, dan hukum pada siswa:
a.       Pemberitahuan. Maksud dengan pemberitahuan disini ialah pemberitahuan kepada anak yang telah melanggar peraturan, trtapi ia belum mengetahui bahwa perbuatannya itu adalah melanggar.
b.      Teguran. Teguran dapat berupa kata-kata dan dapat juga berupa isyarat, misalnya dengan pandangan mata yang tajam atau dengan menunjuk dengan jari.
c.       Peringatan. Dalam memberikan peringatan, biasanya disertai dengan ancaman akan sanksinya, apabila terjadi pelanggaran lagi.
d.      Hukuman. Adalah yang paling akhir diambil apabila teguran dan peringatan belum mampu mencegah siswa melakukan pelanggaran.
e.       Ganjaran. Diberikan kepada siswa yang telah menunjukan hasil yang baik dalam pendidikan.
4.      UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Pemerintah yang bersih, kuat, dan berwibawa adalah suatu kondisi pemerintah yang melaksanakan asas-asas moral dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Kewajiban kita adalah mencegah dan memberantas korupsi agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan yang telah dicangkan.
Adapun yang termasuk penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
a.       Pejabat negara pada lembaga tinggi negara,
b.      Menteri,
c.       Gubernur,
d.      Hakim,
e.       Pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.      Korupsi
Korupsi berasal dari corruption, yang berarti pembusukan, kerusakan, kemerosotan, dan penyuapan. Dalam arti sempit korupsi adalah tindakan yang menyeleweng dari ketentuan-ketentuan yang berlaku demi kepentingan atau keuntungan pribadi. Berikut beberapa jenis korupsi.
1)      Korupsi intelektual, yaitu jika seseorang dengan sengaja memberi informasi atau data ilmiah yang salah untuk kepentingan politis atau kariernya.
2)      Korupsi etis, yakni jika perbuatan yang salah atau jahat diusahakan supaya dianggap sebagai perbuatan baik.
3)      Korupsi moral. yaitu jika kejujuran umum sudah sangat merosot (misalnya menurunnya kesetiaan).
4)      Korupsi waktu kerja. misalnya santai, ngobrol, atau mengurus kepentingan sendiri pada waktu kerja.
5)      Korupsi uang. yaitu perbuatan seorang pejabat, perorangan, atau kelompok yang memiliki kewenangan mengelola keuangan untuk kepentingan umum atau pihak lain yang kemudian disahgunakan untuk kepentingan peribadi atau golongan.

b.      Kolusi
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
c.       Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum, yang menuntungkan kepentingan keluarga dan atau kelompoknya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
a)      Hak mencari, meperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
b)      Tidak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara,
c)      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
d)      Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
(1)   melaksanakan  haknya,
(2)   diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan sidang.
5.    MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Berdasarkan UU RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa:
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu lembaga yang dibentuk untuk menjalankan tujuan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenagnya bersifat indipenden dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berdasarkan pada:
a.       kepastian hukum,
b.      keterbukaan
c.       akuntabilitas,
d.      kepentingan umum,
e.       proporsionalitas,
Adapun tugas KPK yaitu:
a.       koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
b.      supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korrupsi.
c.       melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
d.      melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
e.       memonitor penyelenggaraan pemerintah negara.
Wewenang KPK, antara lain:
a.       mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,
b.      menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi,
c.       meminta informasi tentnag kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait,
d.      melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan
e.       meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi,