Sabtu, 19 Maret 2011

UPAYA PEMAJUAN PENGHORMATAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANASIA


1.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapapun (Tap MPR No. XVII/MPR/1988.
Maknanya adalah apabila seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentu memperlakukan seseorang atau sekelompok orang tidak secara manusiawi dapat dikategorikan tindakan manusia tersebut adalah perbuatan yang membahayakan kelangsungan hidup, merampas kemerdekaan, mengganggu perkembangan jiwa maupun raga.
2.       Sejarah Hak Asasi Manusia
Agar HAM itu tegak di muka bumi, orang-orang memperjuangkan sejak jaman dahulu. Perjuangan menegakkan HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya. Beberapa piagam hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1512 merupakan cikal bakal HAM. Piagam ini membagi kekuasaan raja Jhon yang absolut. Dengan piagam ini raja dapat diminta pertanggungjawaban di muka hukum, dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Namun raja tetap berwennag membuat undang-undang.
2.       Bill of Right. Perkembangan yang lebih konkrit tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja Willem III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama dimata hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi embrio Negara Hukum, demokrasi, dan persamaan.
3.       Declaration of Indipendence. Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber dari ajaran Rousseau dan Montesquieu. Deklarasi ini di Tiongkok yang dikenal sebagai min tsu, min cuan, dan ming seng.
4.       Declaration des Droits de Ilhomme et du Citoyen. Piagam ini merupakan piagam HAM dan warganegara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Indipendence, karena jasa Lafayette, seorang jendral dari Perancis yang ikut berperang di Amreika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajahan Inggris. Sekembalinya ke Prancis Lafayette berjuang pula untuk melahirkan piagam hak asasi warga dan warganegara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Disamping itu, piagam ni pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (persumption of innocence) kebebasan berekpresi (freeedom of expression) dan kebebasan beragama (freedom of religion) serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right property).
5.       UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaaan, ditetapkan UUD yang kemudian hari dikenal sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut :”bahwa sesunggunhnya kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus duhapuskan,.......”.
6.       The Universal Declaration of Human Rights. Pada perang dunia II, presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekpresi (Freedom of Speech and Expression) serta bebas dari ketakutan (Freedom from Fear). Deklarasi inilah yang menjadi dasarnya lahirnya piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidang tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi dalam sidang Umum PBB.
3.       Jenis – jenis Hak Asasi Manusia 
Jika ingin memahami jenis-jenis HAM, kita harus melihat dari penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Dewasa ini HAM meliputi berbagai bidang kehidupan, diantaranya adalah :
Hak Asasi Ekonomi (Property Right) adalah hak dan kebebasan: memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, mengadakan perjanjian atau kontrak.
Hak Persamaan Hukum (Right of Legal Equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam: keadilan hukum dan pemerintahan.
Hak asasi Politik (Political Right) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warganegara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak: memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan petisi, kritik, atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Right) meliputi hak: mendapat pendidikan dan pengajaran, hak memilih pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan.
Hak Asasi Perlakuan tatacara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Right) misalnya hak mendapat perlakukan  ynag wajar dan adil dalam: penggeledahan, razia, pennagkapan, peradilan, pembelaan hukum.

4.       Instrumen HAM di Indonesia
Agara HAM dapat ditegakkan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warganegara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen HAM, yakni :
a.       UUD 1945
b.       Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
c.        Piagam HAM Indonesia tahun 1998
d.       UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah hasil identifikasi terhadap empat instrumen HAM kita tersebut, yakni UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia tahun 1998, dan UU Nomor 39 tahun 1999.

UUD 1945
1.       Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama)
2.       Penjajahan ditas dunia harus dihapuskan (Pemb. UUD 1945 alinea pertama)
3.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (alinea 4)
4.       Memajukan kesejahteraan umum (alinea empat)
5.       Mencerdaskan kehidupan bangsa (alinea empat)
6.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia (alinea empat)
7.       Hak atas persamaan kedudukan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
8.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
9.       Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
10.    Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul (pasal 28)
11.    Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (28)
12.    Hak untuk hidup (pasal 28 A)
13.    Hak berkeluarga (pasal 28 B)
14.    Hak mengembangkan diri (pasal 28 C)
15.    Hak mendapat keadilan (pasal 28 D)
16.    Hak kebebasan (pasal 28 E)
17.    Hak berkomunikasi (pasal 28 F)
18.    Hak mendapat keamanan (pasal 28 G)
19.    Hak mendapat kesejahteraan (pasal 28 H)
20.    Hak memperoleh perlindungan (pasal 28 I)
21.    Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (pasal 28 J)
22.    Kewajiban tunduk pada undang-undang (pasal 28 J)
TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998
1.       Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2.       Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3.       Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati menegakkan dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4.       Melakukan  penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian serta menyediakan media tentang HAM yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.       Menyusun naskah hak asasi manusia, dengan susunan :
a.       Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia
b.       Piagam hak asasi manusia
6.       Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
Pembukaan
Isi Pokok Piagam
Piagam Hak Asasi Manusia terdiri atas 10 Bab, yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.       Hak untuk hidup (pasal 1)
2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
3.       Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
4.       Hak keadilan (pasal 7-12)
5.       Hak kemerdekaan (pasal 13-19)
6.       Hak atas kebebasan informasi (pasal 20-21)
7.       Hak keamanan (pasal 22-26)
8.       Hak kesejahtraan 9 pasal (27-33)
9.       Kewajiban (pasal 34-36)
10.    Perlindungan dan pemajuan (pasal 37-44)
UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang tentang hak asasi manusia di Indonesia disyahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-undang tersebut terdiri atas II Bab dan 106 Pasal. Hak asasi manusia diatur dalam baba III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut :
1.       Hak untuk hidup (pasal 9)
2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.       Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.       Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)
5.       Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.       Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.       Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9.       Hak wanita (pasal 45-51)
10.    Hak anak (pasal 52-66)

5.       Lembaga Perlindungan HAM dan Peranannya di Indonesia
Untuk melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas melindungi dari berbagai pelanggaran. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia atara lain sebagai berikut :
a.       KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
b.       LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
c.        Biro Konsultasi dan bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.

1.       KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
Berkenaan dengan  diundangkannya Undang-undang tentang HAM, maka pemerintah juga membentuk lembaga yang bertugas melindungi HAM. Lembaga tersebut adalah komisi nasional HAM. KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui kepres no 50 tahun 1993. Keberadaan KOMNAS HAM selanjutnya diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 75 sampai dengan pasal  99.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM adalah memberikan perlindungan dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Sesuai dengan tujuannya itu, maka KOMNAS HAM bertugas, mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau, dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia.
Secara preventif juga, KOMNAS HAM harus melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Misalnya kepada para pemegang kekuasaan harus ditanamkan pemahaman bahwa kekuasaan itu jangan sampai digunakan untuk melanggar hak asasi bawahannya. Kepada masyarakat luaspun KOMNAS HAM dapat memberi pemahaman bahwa jika memerlukan perlindungan HAM, badan itu siap membantunya.
Kantor KOMNAS HAM terletak di ibu kota Negara, sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota KOMNAS HAM dipilih oleh DPR dan dipisahkan oleh Presiden. Pimpinan dan anggota KOMNAS HAM sekarang adalah sebagai berikut Ketua ; Abdul Hakim garuda Nusantara, Wakil ketua I ; Zoemrotin, Wakil ketua II ; Salahudin Wahid dan anggota sebanyak 20 orang.
Untuk melakukan tugasnya, sebagai media terciptanya hak asasi manusia di Indonesia. KOMNAS HAM memeliki wewenang untuk “
a.       Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b.       Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c.        Memeberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
d.       Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
KOMNAS HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi manusia memiliki sejumlah peranan, yaitu sebagai berikut:
a.       Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM
b.       Melaksanakan penyuluhan HAM
c.        Melaksanakan pemantauan pelaksanaan HAM
d.       Melaksanakan mediasi (sebagai penasehat) untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut HAM.
2.       Lembaga bantuan Hukum
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Bagi warga negara yang tidak mampu mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh suatu lembaga yang bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bantuan hukum itu bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang: suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, dan kelompok.
Tujuan Bantuan Hukum/LBH
1.       Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa hukum.
2.       Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa pengadilan.
3.       Bantuan hukum bertujuan mencegah ledakan gejolak sosial dan keresehan sosial.
3.       Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi
Pada beberapa perguruan tinggi yang memilki fakultas hukum, terdapat biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini melaksanakan fungsi perguruan tinggi untuk mengabdi pada masyarakat.
Biro ini memang dijadikan proses latihan praktek hukum bagi para mahasiswa tingkat akhir dibawah bimbingan para dosen muda. Walaupun demikian, masyarakat jangan ragu-ragu meminta bantuan jika memiliki perkara hukum. Yang biasa ditangani umumnya masalah-masalah ringan seperti: perselisihan waris, uang ganti pembebasan tanah, kasus tabrak lari, perselisihan buruh, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Sekalipun masalah-maslah yang ditangani umunya yang ringan-ringan, akan tetapi yang terpenting adanya perhatian PT untuk membantu yang lemah. Bantuan sekecil apapun bagi yang lemah mempunyai arti yang besar. Semangat membantu yang lemah itu memang harus menjadi keberpihakan kita semua.
6.       Penegakkan HAM
Negara RI adalah negara hukum, maka upaya menegakkan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut: UUD 1945, Ketapan MPR dan Undang-undang. Apabila terjadi pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam peraturan tadi maka pemerintah menggelar peradilan HAM.
7.       Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelangaran HAM dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat sendiri. Namun yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Adal beberapa peristiwa besar pelanggaran  HAM yang terjadi dan mendapat perhatian tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia:
a.       Kasus Tanjung priok (1994).
b.       Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita 1994.
c.        Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas, Yogyakarta 1996.
d.       Bom di Aceh.
e.        Peristiwa penculikan para aktivis politik 1998.
f.        Peristiwa Trisakti.
g.        Kasus Ambon.
h.       Kasus Poso.
i.         Kasus Sampit.
j.         Kasus TKI di Malaysia 2002, dan
k.       Terbunuhnya reporter RCTI Ersa Siregar dalam konflik Aceh 2003.
Sebagian dari kasus tersebut sudah ke pengadilan untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Selain kasus besar tersebut disekitar kita pun kerap terjadi pelanggaran HAM. Contoh: pencurian, perampokan, pembunuhan, penculikan, tawuran pelajar dll.
8.       Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan itu khusu diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut UU tersebut yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh sebagian kelompok bangsa, kelompok, ras, etnis, agama, dengan cara:
a.       Membunuh anggota kelompok
b.       Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.        Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya.
d.       Memaksa tindakan-tindakan yang beryujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e.        Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok terntentu ke kelompok lain.
Kejahatan Terhadap Kemanusian adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.       Pembunuhan
b.       Pemusnahan
c.        Perbudakan
d.       Pengusiran/pemindahan penduduk
e.        Perampasan kemerdekaan/kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasonal
f.        Penyiksaan
g.        Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h.       Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alsan lain yang telah diakui secara unversal sebagai yang dilarang menurut hukum internasional
i.         Penghilangan orang secara paksa
j.         Kejahatan apartheid.
Pengadilan HAM berkedudukan di setiap kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS, sedang penyidikan perkara dilakukan oleh kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh Hakim ad hoc yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang.



               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar