Jumat, 10 Juni 2011

SISTEM POLITIK DI INDONESIA


A.     MATERI KOMPETENSI DASAR
1.      SUPRA STRUKTUR DAN INFRA STRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Pada umumnya dalam mekanisme sistem politik yang demokratis, selalu akan memunculkan adanya dua suasana (fenomena) kehidupan politik, yaitu :
a.      The Govermental political sphere (Supra struktur politik), yakni suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan. Artinya hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada serta perhubungan kekuasaannya antara satu dengan yang lain.
b.      The socio political sphere (Infra struktur politik), yakni suasana kehidupan atau fenomena politik di tingkat masyarakat. Artinya hal-hal yang bersangkutan dengan kegiatan politik di tingkat masyarakat yang memberikan pengaruh terhadap tugas-tugas dari lembaga-lembaga negara dalam suasana pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, dua struktur politik tersebut saling berinteraksi antara satu dengan yang lain. Infra struktur politik memberikan masukan (inpit) yang berupa dukungan (support) maupun tuntutan (demand) kepada Supra struktur politik, khususnya dalam rangka mengambil suatu keputusan politik yang menyangkut kepentingan umum.
Sebaliknya Supra struktur politik akan mengolah berbagai aspirasi masyarakat tersebut untuk menjadi suatu keputusan politik yang memiliki nilai-nilai sosiologis yang kemudian oleh Infra Struktur Politik dijadikan sebagai bahan untuk dikaji ulang. Apakah perlu memperoleh pembenahan ataukah bisa langsung dipergunakan untuk menunjang tertib sosial. Mekanisme hubungan semacam ini berlangsung terus menerus.
a.      Supra Struktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, dalam UUD 1945 mengatur tentang lembaga negara. Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu:
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
2)      Presiden;
3)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
4)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
5)      Mahkamah Agung (MA);
6)      Mahkamah Konstitusi (MK);
7)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
8)      Komisi Yudisial (KY);
b.      Infra Struktur Politik Indonesia
Infra struktur politik, pada umunya dikenal adanya 5 (lima) penunjang, yaitu:
1)      Partai Politik (Political party);
2)      Golongan kepentingan (interest group);
3)      Golongan penekan (Pressure group);
4)      Alat Komunikasi politik (Media political communication); dan
5)      Tokoh Politik (Political figure).
Fungsi Infra Struktur Politik meliputi:
1)      Pendidikan politik (political education), yakni untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi (bukan dimobilisasi) secara maksimal dalam sistem politik suatu negara, sesuai dengan paham kedaulatan rakyat dan demokrasi.
2)      Mempertemukan kepentingan (interest articulation) yang beraneka ragam dan nyata-nyata hidup di dalam masyarakat.
3)      Agregasi kepentingan (interest aggregation), yaitu menyalurkan segala hasrat atau aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan (regime) atau pemegang kekuasaan yang berwenang (authorities) agar tuntutan (demands) atau dukungan (supports) menajdi perhatian dan menjadi keputusan politik.
4)      Seleksi kepemimpinan (political selection), yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin masyarakat. Penyelenggaraan sleksi ini dilakukan secara terencana dan teratur berdasarkan hukum kemasyarakatan dan norma serta harapan masyarakat.
5)      Komunikasi politik (political communication), yakni untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikuan intra golongan, institut, asosiasi ataupun intra sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Peran serta warga negara dalam menetapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan mengembangkan sistem politik yang menjunjung tinggi hal-hal sebagai berikut:
1)      Semangat kebersamaan,
2)      Kekeluargaan, dan
3)      Keterbukaan yang bertanggung jawab.
Dengan adanya sistem politik tersebut, kepentingan untuk persatuan bangsa dapat terwujudnya melalui cara sebagai berikut:
1)      dapat menumbuhkan solidaritas antarsesama warga sehingga dapat terhindar dari pepecahan;
2)      dengan adanya penghargaan terhadap orang lain maka akan terdapat sikap saling menolong dan meringankan kesulitan hidup serta dapat menunjang proses pemantapan kehidupan bermasyarakat.
Peran serta masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan dalam sistem politik. Organisasi kemasyarakatan di luar struktur lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya, organisasi atau lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga negara (suprastruktur), seperti MPR, DPR, dan lain sebagainya. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan yang berkembang di masyarakat banyak ragam dan jenisnya dan tidak terbatas jumlahnya. Misalnya, organisasi yang bercorak keagamaan, kepemudaan, sosial, pendidikan, kewanitaan, kebudayaan, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa organisasi kemasyarakatan (infrastruktur) di Indonesia, yaitu:
1)      organisasi pemuda, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), KNPI, KOSGORO, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), gerakan Pemuda Pancasila, dan sebagainya;
2)      organisasi profesi, misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan sebagainya;
3)      organisasi keagamaan, misalnya Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah Persatuan Islam (Persis), Majelis Ulama Indonesia (MUI), DGI, MAWI, WALUBI, dan sebagainya;
4)      Lembaga Swadaya Masyarakat ICW (Indonesia Coruptions Watch).

c.       Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a)      Kedudukan MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
b)      MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
c)      MPR mempunyai tugas dan wewenang
1)      Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar,
2)      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang Paripuma MPR;
3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkakamh Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripuma MPR;
4)      Melantik presiden apabila Presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar